Selasa, 05 April 2011

KRIDA LALU LINTAS


MATERI KRIDA
LANTAS



11.  LALU LINTAS

A.  Pengertian Lalu Lintas

Pengertian Lalu Lintas menurut UU No. 22 tahun  2009 ialah gerak pindah tempat orang, barang dan kendaraan dalam ruang lalu lintas. Ruang lalu lintas itu merupakan sarana dan prasarana yang diperuntukan bagi gerak pindah orang , barang , dan kendaraan yang berupa fasilitas jalan dan fasilitas pendukung lainnya.

 Komponen Lalu Lintas

                      Dalam berlalu lintas ada tiga komponen yang saling berinteraksi satu sama lain dan  saling    terkait. Kendaraan yang digunakan untuk berlalu lintas adalah kendaraan yang sesuai dengan persyaratan layak pakai dan boleh dikemudikan oleh pengemudi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan serta jalan yang digunakan harus memenuhi persyaratan Geometrik.

1.1 Manusia
Manusia sebagai pengguna dapat berperan sebagai pengemudi atau pejalan kaki yang dalam keadaan normal mempunyai kemampuan dan kesiagaan yang berbeda-beda (waktu reaksi, konsentrasi dll). Perbedaan-perbedaan tersebut masih dipengaruhi oleh keadaan phisik dan psykologi, umur serta jenis kelamin dan pengaruh-pengaruh luar seperti cuaca, penerangan/lampu jalan dan tata ruang.

1.2 Kendaraan
      Kendaraan digunakan oleh pengemudi mempunyai karakteristik yang berkaitan dengan kecepatan, percepatan, perlambatan, dimensi dan muatan yang membutuhkan ruang lalu lintas yang secukupnya untuk bisa bermanuver dalam lalu lintas.

1.3 Jalan
Jalan merupakan lintasan yang direncanakan untuk dilalui kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor termasuk pejalan kaki. Jalan tersebut direncanakan untuk mampu mengalirkan aliran lalu lintas dengan lancar dan mampu mendukung beban muatan sumbu kendaraan serta aman, sehingga dapat meredam angka kecelakaan lalu-lintas.


B.  Rambu-rambu Lalu Lintas

Rambu Lalu Lintas merupakan salah satu bagian dari Ruang Lalu Lintas yang berupa alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan

1.      Jenis Rambu Lalu Lintas Berdasarkan Pesan Yang Disampaikan
Berdasarkan pesan yang disampaikan rambu-rambu lalu lintas tediri dari tiga bagian yakni :

       1.1  Rambu Peringatan
Rambu yang berfungsi untuk memperingatkan adanya bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya. Misalnya: Rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api, atau adanya persimpangan berbahaya bagi para pengemudi. Rambu Peringatan berbentuk bujur sangkar dengan warna dasar kuning dan warna tulisan hitam. Berikut beberapa contoh Rambu Peringatan,



1.2   Rambu Larangan


Rambu Larangan merupakan rambu lalu lintas yang berfungsi untuk  memeberi tahu kepada  pemakai jalan tentang batasan dan larangan dalam berlalu lintas. Misalnya : dilarang parker,kendaraan harus lewat jalur tertentu, dsb. Ketentuan bentuk rambu larangan adalah sebagai berikut : 
a.      Persegi beraturan dengan warna dasar merah, tulisan putih. 
b.      Segi tiga sama sisi terbalik, warna dasar putih, tulisan putih dan garis tepi     dengan warna merah. 
c.       Lingkaran dengan warna dasar putih, tepi dan garis lintang  kerah simbol hitam.


 
1..3   Rambu Petunjuk
Rambu Petunjuk merupakan rambu yang digunaka untuk memberi petunjuk tentang arah kota, jarak rambu berikutnya serta fasilitas tertentu kepada pemakai jalan. Ketentuan bentuk rambu tersebut adalah
a.      4 persegi panjang yaitu petunjuk arah suatu kota.
b.      Garis tepi kuning, warna dasar biru; berarti jalan baik.
c.       Tulisan putih warna dasar biru; berarti jalan tidak begitu baik.
d.      Warna dasar putih garis tepi hitam, tulisan hitam; berarti tidak bisa dilalui kendaraan roda 4


2.  Jenis Rambu Lalu Lintas Berdasarkan Tempat Pemasangannya


Menurut cara pemasangan dan sifat pesan yang akan disampaikan maka secara garis besar sistem perambuan dapat dikelompokkan atas:
1.      Rambu Tetap.
2.      Rambu Tidak Tetap.
Yang dimaksud dengan rambu tetap adalah semua jenis rambu yang ditetapkan menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang dipasang secara tetap, sedangkan rambu tidak tetap adalah rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan.

A.  Marka Jalan

Marka Jalan merupakan suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Tentang Marka Jalan diatur dalam PP No. 43 Tahun 1993 tentang prasarana dan lalu lintas jalan.
Fungsi dari marka jalan adalah untuk mengatur mengatur lalu lintas, menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas. Marka jalan mengandung pesan perintah, larangan maupun peringatan

a.      Jenis Marka Jalan Menurut Bahannya :

1.      Marka Mekanik
Marka mekanik adalah paku jalan yang biasanya dilengkapi dengan reflektor. Marka jenis ini ditanam/dipaku ke permukaan jalan melengkapi marka non mekanik.
2.      Marka Non Mekanik
Marka jalan merupakan campuran antara bahan pengikat, pewarna, dan bola kaca kecil yang berfungsi untuk memantulkan cahaya/sinar lampu agar marka dapat terlihat dengan jelas pada malam hari. Bahan dapat dikelompokkan atas :
1.      Cat, biasanya merupakan marka jalan yang dapat dengan cepat hilang, sehingga hanya baik digunakan pada bagian jalan yang jarang dilewati oleh kendaraan.
2.      Termoplastic, adalah bahan yang digunakan pada arus lalu lintas yang tinggi, penerapannya dilakukan dengan pemanasan material marka jalan kemudian dihamparkan dijalan dengan menggunakan alat.
3.      Cold-plastic, seperti termoplastik digunakan pada jalan dengan arus yang tinggi, menggunakan resin dan pengeras yang dicampurkan sebelum penghamparan dijalan dengan menggunakan alat khusus untuk itu.

b.      Jenis Marka Jalan Menurut Bentuknya :

a.      Marka Membujur
Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai marka jalan membujur. Contohnya sebagai berikut :
            Fungsi dari marka membujur utuh adalah untuk  larangan bagi kendaraan untuk melewati garis tersebut. Marka putus-putus berfngsi untuk mengarahkan lalu lintas atau memperingatkan aka nada marka utuh di depan. Marka Putus dan ganda berfungsi untuk menyatakan bahwa kendaraan yang berada di sisi garis utuh dilarang untuk melewati garis tersebut sedangkan yang berada di sisi garis putus boleh melewati garis tersebut.

b.      Marka Melintang
Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan. Contohnya sebagai berikut :


c.       Marka Serong
Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
                                   

d.      Marka Lambang
Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya.
                                                




iBlogger.web.id Aksesoris Blog by Moch. Iqbal Chahyadi